Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah
mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo baru dan
pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM IM3 Ooredoo untuk melakukan
registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo untuk melakukan registrasi kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat pengguna lama kembali di terapkan, dengan sangsi pemblokiran kartu Sim IM3 Ooredoo buat pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda pengguna IM3 Ooredoo melakukan registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna IM3 Ooredoo tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan IM3 Ooredoo dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu IM3 Ooredoo untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen IM3 Ooredoo dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen IM3 Ooredoo
Cara registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo dapat dilakukan dengan cara Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar IM3 Ooredoo yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim IM3 Ooredoo sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Anda pengguna kartu IM3 Ooredoo atau pengguna baru kartu IM3 Ooredoo, Untuk mengetahui sisa pulsa dan cara kuota internet kartu IM3 Ooredoo dapat Anda lihat dilaman ini : Cara cek kuota internet IM3 Ooredoo dan Cara cek pulsa IM3 Ooredoo
Sekianlah cara registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim IM3 Ooredoo dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo untuk melakukan registrasi kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat pengguna lama kembali di terapkan, dengan sangsi pemblokiran kartu Sim IM3 Ooredoo buat pengguna yang tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda pengguna IM3 Ooredoo melakukan registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna IM3 Ooredoo tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan IM3 Ooredoo dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu IM3 Ooredoo untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen IM3 Ooredoo dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen IM3 Ooredoo
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo
Laman FAQ Registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo dapat Anda kunjungi disini: Segera registrasi ulang kartu prabayarmuCara registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo dapat dilakukan dengan cara Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar IM3 Ooredoo yang datanya belum divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi ulang kartu Sim IM3 Ooredoo sesuai denga data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara registrasi kartu baru IM3 Ooredoo
Sedangkan cara registrasi kartu baru IM3 Ooredoo sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dapat Anda lakukan seperti dibawah ini.Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Anda pengguna kartu IM3 Ooredoo atau pengguna baru kartu IM3 Ooredoo, Untuk mengetahui sisa pulsa dan cara kuota internet kartu IM3 Ooredoo dapat Anda lihat dilaman ini : Cara cek kuota internet IM3 Ooredoo dan Cara cek pulsa IM3 Ooredoo
Customer Service Indosat Ooredoo
Banyak keluhan pengguna kartu Indosat oredoo tidak berhasil melakukan registrasi ulang, Kami sarankan Anda untuk menghubungi Customer Service di nomor 185 atau laman Customer Service Indosat Ooredoo di sini https://indosatooredoo.com/id/personal/support/contact-usSekianlah cara registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim IM3 Ooredoo dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Cocok
ReplyDeleteRibet ketolaq trus padahal uda benar
ReplyDeleteSama, aku juga gt
DeleteUdah coba tadi tp balesan'y salah kta'y harus ke gerai bener g y
DeleteSaya sudah coba registrasi kirim ke 4444 tapi gak ada balesan. Gimana itu ya solusinya. Untuk kartu Im3.
ReplyDeleteKalau misalkan gagal itu kenapa ya? Apa pengaruhnya gara-gara nomor KK sama NIK yang ada udah dipake reg buat kartu perdana yang lain atau bagaimana?
ReplyDeleteKalau misalkan gagal itu kenapa ya? Apa pengaruhnya gara-gara nomor KK sama NIK yang ada udah dipake reg buat kartu perdana yang lain atau bagaimana?
ReplyDeleteGak bisa eror... Format bener nomee bener gak masuk masuk
ReplyDeleteKenapa saya udah registrasi smsnya belum muncul sama sekali udah 3 hari loh
ReplyDeleteKenapa udah saya registrasi masih belum muncul smsnya 2 hari malah
ReplyDeletekeren dah tertib
ReplyDeleteBagaimana mengetahui apakah registrasi kita telah berhasil?
ReplyDeleteAda sms balasan registrasi berhasil
DeleteAh gagal mulu.. udah bener semua juga.. gimanaa caranya ya... tolong di balas min
ReplyDeleteLagi sibuk kali gan, Soalnya se Indonesia pengguna kartu prabayar melakukan registrasi ulang
DeleteSibuk apa bengong? Kartu prabayar lain langsung dpt notifikasi berhasil. Padahal lbh sibuk dr indosat.
DeleteUdah reg dengan bener ko salah terus ya?
ReplyDeletega ada balesan ?????
ReplyDeleteBIARIN BIAR DI BLOKIR AJA SKALIAN,,,
tanggal 31 oktober 2017 diwajibkan, bukan langsung diblokir gan.
DeleteKok tdk dapat balasan sms
ReplyDeleteG dpt balesan artinya berhasil kagak?
ReplyDeleteUdh kirim sesuai format tp kok gagal trs pengirimannya...
ReplyDeleteSukses . Makasih yah .
ReplyDeleteKalo udah pernah didaftarkan waktu pertama kali beli perdana entah tahun kapan, kenapa harus didaftarkan lagi ya min. Suruh aja kominfo nyari datanya sendiri hehe...
ReplyDeleteKok g ad balasan ya min?
ReplyDeleteBener payah im3 belum ada balasan.
ReplyDeleteTrus gw register xl kok langsung bisa dan di bales registrasi selesai.
Ga ada balasan
ReplyDeleteUdah reg sesuai format tp kok gak terkirim miin?
ReplyDeleteSemua udah bner tp gagal terus, Mengecewakan! Tolong pencerahannya dong, nlpn call center jg sibukk gagal mulu
ReplyDeleteko ga dapet balasan SMS padah kirim nya uadah beberapa kali
ReplyDeleteKalau muncul balesan kartu telah teregistrasi & anda tidak bisa melakukan registrasi ulang kartu ini utu gimana? Saya registrasi jauh hari sebelum 31 oktober
ReplyDeleteUdah cocok nik & kk tp ko selalu dpt balasan format salah. Trs yg bener gimana caranyaaaa min?
ReplyDeleteGagal terussssss.......gmna ini
ReplyDeletegagal terus, ribet,.
ReplyDeleteDaftar ulang,dibilangnya data tidak sesuai dgn data kependudukan.gmn y min.
ReplyDeleteHalah peraturan ada ada aja negara ini..
ReplyDeleteBuat ribettt
Udah bener saya masukin nik sama no kk.. di bilang salah... bodoh...
ReplyDeletemana call centre indosat susah di hubungi...
Sudah registrasi ulang 5x masih gagal pdhl data sdh benar, coba hub costumer service selalu nada tunggu. Selain hrs ke gerai Indosat, adakah cara lain?
ReplyDeleteMohon penjelasan
Yes, yes berhasil, berhasil.... Hore
ReplyDeleteCaranya gimana berhasil..tolong di share..
DeleteGw nulis udh bener, tp balasannya salah,, udh 5x salah lgi.. Buka dukcapil sama ja eror, call centre juga gk nyambung,, yg goblok siapa sih ini ..
ReplyDeleteYa bener buat ribet ada2 aja
ReplyDeleteakhirnya saya registrasi...terima kasih yaa...
ReplyDeleteSukseeessss.....
ReplyDeleteAlhamdulillah lancar registrasi ulang....
Gimana kak kok bisa berhasil?
DeleteTerus notifikasi apa yang muncul setelah proses registrasi?
Saya sudah daftar ulang sampai 5x masih saja gagal .gimana ya solusinya
DeleteSaya sudah 5x daftar ulang masih saja gagal .tolong minta solusinya
Delete