Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo

Buat Anda pengguna kartu Sim XL diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu XL sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Sebelum batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar lama yaitu tanggal 28 februari 2018.

Sebaiknya Anda pengguna kartu prabayar Xl Axiata melakukan pendaftarann ulang karu prabayar Xl sebelum tanggal yang telah ditetapkan, Untuk menghindari pememblokir layanan panggilan telepon, SMS maupun internet.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL memalui SMS

Cara registrasi ulang nomor prabayar XL dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NoKK#  lalu kirim kan ke 4444

Ketik : SMS ULANG#NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda

Info lebih lengkap hubungi *123*4444#

Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo

Cara Registrasi Ulang Kartu XL Melalui Web register ulang

Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo

  • Anda akan mendapatkan pesan SMS dari 4444 kode verifikasi yang dapat Anda gunakan untk melanjutkan verify di laman registrasi ulang pelanggan prabayar XL.
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom kode verifikasi dan klik VERIFIKASI
Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo
  • Pada laman registrasi ulang pelanggan prabayar XL selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (Nomor KTP)
  • Selanjutnya masukkan nomor Nomor Kartu keluarga (KK) atau Anda dapat juga menggunakan nama Ibu Kandung sebagai pengganti No Kartu keluarga (KK).
  • Selanjutnya klik SUBMIT
Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo
  • Jika data yang Anda masukkan salah, Anda akan menerima SMS dari 4444 Data yang Anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan data sesuai dengan yang tertera di karu kaluarga. Ketik ULANG#NomorKK# atau ULANG#NIK#Nama IbuKandung# Kirim ke 4444

Cara registerasi ulang karu Axis sesui identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dapat Anda lihat di laman ini : Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK

Sedangkan cara registerasi kartu baru XL sesui identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dapat Anda lihat di laman ini : Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK

Registrasi ulang kartu prabayar XL ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus manfaat yang dapat Anda rasakan Anda akan mendapatkan perlindungan sebagai konsumen dan hal-hal yang dapat merugikan Anda.

Sekianlah cara registrasi ulang kartu prabayar XL yang dapat kami share pada posting yang berjudul Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Semoga registrasi ulang kartu Sim XL Anda dapat tervalidasi sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016.

0 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK"

Post a Comment