Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM Axis dan registrasi ulang buat pengguna kartu lama Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi kartu baru Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen Axis.

Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu Axis lakukan registrasi kartu baru Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Disaat Anda menggunakan kartu Axis untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan registrasi kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru Axis sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Cara registrasi kartu baru Axis sesuai KTP dan KK

  • Masukkan kartu SIM Axis ke ponsel Anda
  • Nyalakan ponsel
  • Akan muncul AXIS MENU Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya dan isi data Anda sesuai data Karu Keluarga.
  • Silahkan pilih Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK yang berada di KTP Anda dan klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Pilih data yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2.
  • Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang akan dikirim untuk registrasi katu baru Axis)
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Nomor kartu keluarga dapat Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Pada menu selanjutnya, Anda dapat menerima informasi gratis tentang update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.axisnet.id/ promo (Y/T) merupakan promo dari Axis, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan informasi seputar Axis yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda tidak suka dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (tidak) dan Klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Akan muncul notifikasi AXIS MENU tentang data yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Jika data yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke untuk kirim
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Akan muncul lagi AXIS MENU Anda menyatakan data yang Anda kirim sudah benar dan klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Pada Axis menu yang terakhir, Silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan dan kartu baru Axis sudah dapat digunakan.
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Anda akan mendapatkan pesan SMS dari 4444 bahwasanya Nomor Anda sudah aktif dan Jika Anda ingin melakukan registrasi ulang kartu AXIS Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Selesai, Nomor baru Axis Anda telah selesai di registrasi dan siap untuk digunakan.

Registrasi kartu prabayar baru Axis adalah pelanggan kartu Axis baru yang datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru Axis sesuai dengan data identitas diri sesuai dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Sekianlah cara registrasi kartu baru Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.

1 Response to "Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK"

  1. Ko susah ke buka kuota eksis padahal udah benar registrasi nya

    ReplyDelete